Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Istri
Hukum suami tidak menafkahi istri.
Hukum suami tidak memberi nafkah istri. Jika suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka menurut hukum isteri dapat mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan. Allah swt telah memerintahkan suami untuk menafkahi istrinya. Ketika dipahami bahwa hakim boleh memisahkan suami istri karena suami lama menghilang sementara tidak memberi nafkah termasuk menyakiti dan mendzlimi istri lebih menyakitkan dari pada sebatas adanya aib pada suami maka wewenang hakim untuk memisahkan suami istri karena tidak memberi nafkah lebih kuat. Sedangkan bagi suami yang memang mempunyai penyakit atau kekurangan yang memang tidak memungkinkannya untuk memberikan nafkah batin kepada istri hendaknya sebagai seorang istri haruslah bersabar.
Merujuk kepada akta undang undang keluarga islam wilayah wilayah persekutuan 1984 kata beliau mahkamah boleh memerintahkan seorang lelaki membayar nafkah kepada isteri atau bekas isterinya. Dan jika suami hanya memberi nafkah kepada anak anak sahaja. Jika sang isteri bekerja tanpa izin suaminya dan mendapatkan uang maka sebab yang menjadikan suami wajib memberikan nafkah kepadanya telah gugur. Apakah hukum islam jika si suami tidak memberi nafkah batin selama tiga bulan dan seterusnya.
Perlu dipahami gugatan nafkah ini tidak ada hubungannya dengan gugatan. Salah satu kewajiban istri terhadap suami dalam islam adalah selalu mendampingi suami selama suami masih dalam syariat islam. Apabila suami tidak melakukan perbuatannya tersebut maka sudah pasti hukumnya dosa. Ia tidak berusaha dan mengandalkan kekayaan si istri sungguh tindakan ini adalah tindakan tercela.
Pegang isteri dengan cara yang ma ruf atau menceraikan dengan cara yang baik qs. Apakah yang harus saya lakukan terhadap perkara di atas. Terlebih lagi jika suami tidak mau bekerja dengan alasan malas. Tak memberi nafkah hingga 3 bulan masa yang lama jika isteri tidak bekerja akan menzalimi isteri kerana terpaksa meminta minta pada orang lain.
Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing masing dapat mengajukan gugutan kepada pengadilan. 229 pada ayat diatas allah memberikan dua pilihan kepada seorang suami antara menggenggam dengan cara yang ma ruf iaitu memberikan nafkah kepadanya atau menceraikannya dengan cara yang baik pula jika dirinya tidak dapat memberikan nafkah kepadanya. Kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri disebabkan karena status isteri yang menjadi tawanan suaminya dan ia wajib meluangkan waktunya untuk suaminya. Rrasanya saya tidak pernah merasakan namanya geloranya pengantin baru.
Adakah jatuh talak jika si suami mempunyai niat untuk menceraikan si isteri. Yang saya tahu hanya istri yang tidak mau melayani suami yang ada dalilnya. Dasar hukumnya pasal 34 uup berbunyi.