Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Karena Tidak Bekerja
Allah swt telah memerintahkan suami untuk menafkahi istrinya.
Hukum suami tidak memberi nafkah karena tidak bekerja. Padahal saya masih sangat membutuhkan kasih sayang suami. Hukum suami tidak memberi nafkah kepada isteri selama 3 bulan hati hati wahai suami jika suami mengabaikan memberi nafkah kepada isterinya maka suami akan berdosa. Kami sdh tdk tnggal serumah hampir 1 tahun. Salam ustat sy nk tny pndpt ustat jika isteri tak masak untuk suami basuh baju suami tak sempat nak buat sementara sahaja sebab bekerja tapi nafkah batin suami isteri turutkan dan menjadi isunya adalah suami tidak memberi wangringgit kepada isteri shingga mengakibatkan pegaduhan dan diungkit kepada isteri tidak menjalankan tanggungjwab sebagai isteri sebab tak masak dan basuh baju dan.
Asalamualaikum wr wb saya telah berkahwin selama kurang lebih 2 tahun dan selama 2 tahun itu suami saya tidak bekerja memang pada saat awal perkahwinan orang tua sempat menentang kerana suami saya tidak mempunyai pekerjaan tetap tapi kerana saya cinta pada suami saya tidak menghiraukan nasihat orang tua saya dan saya fikir sambil berjalan suami saya mau berusaha dan mencari. Selamat sore bpk boris tampubolon. Krn selama ini suami hanya memberi nafkah utk anak. Sengaja tidak bekerja apalagi karena faktor malas tergolong dosa besar.
Hukum suami tidak menafkahi istri. Ia tidak berusaha dan mengandalkan kekayaan si istri sungguh tindakan ini adalah tindakan tercela. Dan apakah saya msh berhak meminta nafkah istri pd suami. Kadang kadang sebulan sekali dia terpaksa melayani saya.
Dari mulai saya menikah hingga setahun perkawinan saya suami malas malasan memberikan nafkah batin kepada saya. Lebih lanjut dalam uu perkawinan dikatakan bahwa apabila suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan pasal 34 ayat 1 uu perkawinan ini berarti apabila suami tidak memberikan nafkah untuk keperluan hidup rumah tangganya isteri dapat menggugat ke pengadilan negeri atau pengadilan agama bergantung dari agama yang dianut oleh pasangan. Terlebih lagi jika suami tidak mau bekerja dengan alasan malas. Alasanya selalu karena capek.
Selama ia masih ada niat dan tekad untuk bekerja dan memberi nafkah keluarga maka insya allah suami tidak berdosa toh dia tidak bekerja dan tidak memberi nafkah itu bukan karena kesengajaan atau keinginan tetapi karena keadaan yang sifatnya darurat sehingga suami belum bekerja dan belum bisa memberi nafkah. Sdgkan saya tidak bekerja. Suami memberi nafkah utk 2 org anak sebulan 500 ribu. Kewajiban memberi nafkah orang tua dapat gugur apabila anak tidak mampu bekerja baik karena menderita sakit maupun karena masalah kecil.
Apakah saya berhak meminta lebih. Apabila suami tidak melakukan perbuatannya tersebut maka sudah pasti hukumnya dosa. Dalam hal ini nafkah orang tua dan anak menjadi tanggungan kerabat lain yang lebih dekat berturut turut sesuai urutan ashabah dalam hukum waris. Dan status kami blm bercerai.